Kamis, 23 Februari 2017

Pengacara Serang Banten - Contoh Gugatan PHK














 ,  10 Februari 2017.
Kepada Yang Terhormat ;
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Serang
Di –
       S E R A N G.
Perihal :  GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :
MOHAMAD YUSUP, SH., LL.M.
DENI ISMAIL PAMUNGKAS, SH.
FENDI HARI WIJAYA, SH.

Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik Banten (LBH SIKAP BANTEN). Beralamat di Griya Gemilang Sakti Blok A2/20 RT 03/ RW 13 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang – Banten.
Tlp. 081904198678 / 085643132931.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/SKu/PHI/LBH SIKAP BANTEN/II/2017 tanggal 8 Februari 2017, (terlampir) dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang, dengan demikian sah dan berhak bertindak untuk dan atas nama :

Xxxxxxxx
Lahir di Serang tanggal 04 Juli 1951, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh, berlamat di Kp. Cibuntu, RT.003 / RW.003, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, Pekerjaan karyawan  XXXXXXXXXXXXX, Jabatan Scurity;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,---------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap :

 XXXXXXXXXXXXX
yang beralamat di Jl. Raya Cikande Rangkas Bitung km.6, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten.

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ,-----------------------------------------------------------------------------
Perkenankanlah Kami untuk menyampaikan Gugatan Penggugat yang kami susun dan sampaikan sebagai berikut :
I.                    DALAM PROVISI

1.       Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, Penggugat bersama dengan Bapak JAMIN dipanggil oleh pihak management perusahaan untuk menghadap Bapak DADAN selaku Bagian Keuangan, dalam pertemuan tersebut Tergugat yang diwakili oleh pihak management (Pak DADAN) menyampaikan kepada Pengguat secara lisan agar Penggugat bersama Bapak JAMIN berhenti dari perusahaan dengan cara mengundurkan diri, lalu Penggugat menolak untuk mengundurkan diri, dan Pihak Tergugat mempersilahkan Penggugat untuk pulang.
2.       Bahwa sejak 1 Oktober 2016 Pengugat sudah tidak diijinkan kembali untuk masuk kerja di perusahaan Penggugat, dan sejak saat itu Tergugat tidak membayar upah kepada Penggugat;
3.       Bahwa tindakan Tergugat yang telah menghentikan pembayaran upah/gaji Penggugat  sejak Bulan Oktober 2016 sampai dengan Gugatan ini diajukan telah melanggar Pasal 155  ayat (2) dan ayat (3)  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
Ayat (2) : Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Ayat (3) : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
4.       Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 8 yang bunyinya:
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Tergugat wajib membayarkan Gaji dan Tunjangan yang biasanya diterima Penggugat setiap bulannya dan belum dibayarkan sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari 2016, yang totalnya sebesar Rp. 3010.500,- x 4 = Rp 13.042.000,- (tiga belas juta empat puluh dua ribu rupiah). Serta wajib membayar upah selama proses perselisihan hingga sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;


II.                  DALAM POKOK PERKARA
Gugatan mana diuraikan sebagai berikut :
1.       Bahwa gugatan ini diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi,sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkan Nota Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang Nomor : 567/ 0268/HI/2017, dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang;
2.       Bahwa Penggugat merupakan pekerja Tergugat pada  XXXXXXXXXXXXX, yang telah memberikan segala kontribusi serta melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dalam mengabdikan dirinya pada Tergugat, dimana Penggugat mulai bekerja di Perusahaan Tergugat sejak Tanggal 17 Januari 2001 dan terakhir mendapat upah untuk setiap bulannya sebesar Rp. 2130.000,- (dua juta seratus tigapuluh ribu rupiah) dengan perhitungan upah per harinya sebesar Rp. 71.500,- (tuju puluh satu ribu lima ratus rupiah), dan tidak mendapatkan tunjangan serta tidak mendapatkan uang makan, dengan Jabatan sebagai Scurity;
3.       Bahwa selama Penggugat bekerja di Perusahaan Tergugat, Penggugat telah pemperlakukan Penggugat dengan sewenang-wenang dan semena-mena yang antara lain :
-          Tergugat membayar upah Penggugat dibawah upah minimum kabupaten / kota setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat dari upah Penggugat pada Tahun 2016 sebesar Rp. 2.130.000,- (dua juta seratus tigapuluh ribu rupiah);
-          Bahwa tergugat tidak pernah membayar upah lembur Pergugat, dimana Tergugat tetap mewajibkan bekerja di hari minggu atau libur hari besar negara dengan tanpa membayar upah lembur;
-          Bahwa selama 18 Tahun bekerja di Perusahaan Tergugat, Penggugat tidak diikutsertakan  kedalam program Jamsostek / BPJS;
-          Bahwa Penggugat mendapatkan tugas ganda dimana selain menjalankan tugas sebagai scurity Penggugat juga mendapatkan tugas lain;
-          Bahwa sejak bulan Agustus 2016 jam kerja Penggugat ditambah 2 jam keja sehingga dalam sehari haru bekerja selama 9 jam tanpa menerima upah lembur;

4.       Bahwa bermula dari informasi yang disampaikan oleh pihak manager perusahaan bahwa pada bulan Agustus tahun 2016 akan ada kebijakan Roling atau pergantian shift  kerja dimana kebijakan tersebut akan diberlakukan terhadap Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan 1 (satu) hari bekerja dan 1 (satu) hari libur, dan kebijakan tersebut efektif berjalan dan diberlakukan terhadap Penggugat mulai Bulan Agustus 2016 hingga bulan Seember 2016, dan selama kebijakan tersebut dijalankan Jam kerja Penggugat di tambah 2 (dua) jam dari yang sebelumnya 7 (tuju) jam menjadi 9 (sembilan) jam. Bahwa sejak kebijakan tersebut diberlakukan ternyata upah Penggugat dikurangi separuh dimana Penggugat dalam satu bulannya hanya mendapat upah sebesar Rp. 1.065.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah). Hal tersebut tentu jauh dari upah munimum Kabupaten Serang. Dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum sehari-hari Penggugat;
5.       Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, Penggugat bersama dengan Bapak JAMIN dipanggil oleh pihak management perusahaan untuk menghadap Bapak DADAN selaku Bagian Keuangan, dalam pertemuan tersebut Tergugat yang diwakili oleh pihak management (Pak DADAN) menyampaikan kepada Pengguat secara lisan agar Penggugat bersama Bapak JAMIN berhenti dari perusahaan dengan cara mengundurkan diri, lalu Penggugat menolak untuk mengundurkan diri, dan Pihak Tergugat mempersilahkan Penggugat untuk pulang,
6.       Bahwa sejak 1 Oktober 2016 Pengugat sudah tidak diijinkan kembali untuk masuk kerja di perusahaan Penggugat, dan sejak saat itu Tergugat tidak membayar upah kepada Penggugat;
7.       Bahwa Tergugat berusaha membujuk Pengguat agar mau mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran diri akan tetapi Penggugat tetap menolak keinginan Tergugat agar mengundurkan diri. Bahwa Penggugat hanya mau mengundurkan diri apabila Tergugat membayar Hak-hak Pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun perusahaan tidak bersedia;
8.       Bahwa Selanjutnya Penggugat Menyampaikan surat permohonan Perundingan Bipartit tiga kali secara berturut-turut yakni:
a.       Bahwa Surat Permohonan Perundingan Bipartit pertama sebagaimana surat Nomor : 001/SP-B/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016, diserahkan ke perusahaan dan diterima oleh Bapak DADANG, akan tetapi atas permohonan bipartit tersebut Tergugat tidak menanggapi;
b.        Bahwa Surat Permohonan Perundingan Bipartit Kedua tertanggal 28 Oktober 2016, diserahkan ke perusahaan dan diterima oleh Bapak DADANG, akan tetapi atas permohonan bipartit tersebut Tergugat tidak menanggapi;
c.       DAN Surat Permohonan Perundingan Bipartit Ketiga  tertanggal 2 November 2016, diserahkan ke perusahaan dan diterima oleh Bapak DADANG, dan atas surat tersebut Tergugat menanggapi dengan menyampaikan surat tanggapan Permohonan Bipartit Tertanggal 09 November 2016 untuk dijadwalkan pertemuan pada tanggal 11 November 2016. Bahwa dalam pertemuan di tanggal 11 November 2016 tersebut tidak diperoleh kesepakatan karena Pihak Perusahaan hanya akan memberikan uang pisah sebesar Rp. 4.000.00,- (empat juta rupiah) sedangkan pihak Penggugat menuntut hak sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 sebagai akibat PHK karena pensiun;

9.       Bahwa dikarenakna tidak diperoleh kesepakatan maka Penggugat mengajukan permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 08 November 2016, dan setelah dilaksanakan mediasi ternyata tidak tercapai kesepakatan. Maka kemudian Mediator menerbitkan Nota Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang Nomor : 567/ 0268/HI/2017 yang pada Pokoknya menganjurkan :

1.       Putus hubungan kerja antara perusahaan  XXXXXXXXXXXXX di Jawilan dengan Sdr. XXXXXXXXXXXXXXXXdan Sdr. Jamin terhitung tanggal 31 Desember 2016;
2.       Agar perusahaan  XXXXXXXXXXXXX membayar kepada Sdr XXXXXXXXXXXXXXXXsebesar:

Ø  Uang Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp. 3.010.500,-           = Rp. 54.189.000,-
Ø  Uang Penghargaan masa kerja : Rp. 3.010.500,- x 6  = Rp. 18.063.000,-
Ø  Uang penggantian hak : 73.680.000,- x 15%              = Rp. 10.837.000,-
Ø  Upah prses untuk bulan Oktober 2016 s/d bln
Desember 2016 Rp. 3.010.500,- x 3 bulan                 = Rp.    9.031.500,-
Jumlah Keseluruhan yang harus dibayarkan               = Rp.  92.121.300,-

3.       Agar perusahaan  XXXXXXXXXXXXX membayar kepada Sdr Jamin sebesar:

Ø  Uang Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp. 3.010.500,-           = Rp. 54.189.000,-
Ø  Uang Penghargaan masa kerja : Rp. 3.010.500,- x 7  = Rp. 21.073.500,-
Ø  Uang penggantian hak : 73.680.000,- x 15%              = Rp. 10.837.000,-
Ø  Upah prses untuk bulan Oktober 2016 s/d bln
Desember 2016 Rp. 3.010.500,- x 3 bulan                 = Rp.    9.031.500,-
Jumlah Keseluruhan yang harus dibayarkan               = Rp.  95.583.375,-

10.   Bahwa tindakan Tergugat yang secara sepihak meminta agar Penggugat mengundurkan diri dari pekerjaannya dan kemudian melarang Penggugat untuk bekerja tanpa memberikan kompensasi bagi Penggugat yang di PHK sesuai Ketentuan Undang-Undang adalah perbuatan yang semena-mena, oleh karenanya untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum maka Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perkara Aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa Penggugat yang beritikad baik harus dilindungi di mana Penggugat berkedudukan sebagai pekerja yang telah mengabdikan diri pada perusahaan Tergugat sampai melampaui usia pensiun maksimum, maka haknya perlu dilindungi;
11.   Bahwa tindakan Tergugat yang meminta maupun memerintahkan supaya Pekerja mengudurkan diri dari perusahaan tanpa memberikan kompensasi merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, hal tersebut dimaksudkan Tergugat untuk menghindar dari kewajiban membayar Uang Pensiun kepada Penggugat  sebagaimana diatur dalam 167 Ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa dikarenakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak kondusif dan tidak ada keharmonisan lagi, dengan demikian adalah sah menurut hukum, apabila Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
12.   Bahwa, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1995 pasal 2 ayat (1) menyatakan: usia pensiun normal ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun dan ayat (2) menyatakan dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai 55 (llma puluh lima) tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh tahun);
13.   Bahwa, pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 165 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 165 ayat (4);
14.   Bahwa saat ini , Penggugat telah sudah berusia 65 tahun, dan telah memilikimasa kerja selama 16 Tahun, maka Penggugat memohonkan agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun dan oleh karena Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat pada program pensiun maka Tergugat berkewajiban memberikan kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut :

Ø  Uang Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp. 3.010.500,-           = Rp. 54.189.000,-
Ø  Uang Penghargaan masa kerja : Rp. 3.010.500,- x 6  = Rp. 18.063.000,-
Ø  Uang penggantian hak : 73.680.000,- x 15%              = Rp. 10.837.000,-
Jumlah Keseluruhan yang harus dibayarkan               = Rp.  83.089.000,-
                            (delapan puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah)

15.   Bahwa tindakan Tergugat yang telah menghentikan pembayaran upah/gaji Penggugat  sejak Bulan Oktober 2016 sampai dengan Gugatan ini diajukan telah melanggar Pasal 155  ayat (2) dan ayat (3)  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
Ayat (2) : Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Ayat (3) : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
16.   Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 8 yang bunyinya:
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Tergugat wajib membayarkan Gaji yang biasanya diterima Penggugat setiap bulannya namun belum dibayarkan sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari 2016, yang totalnya sebesar Rp. 3010.500,- x 4 = Rp 13.042.000,- (tiga belas juta empat puluh dua ribu rupiah). Serta wajib membayar upah selama proses perselisihan hingga sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
17.   Bahwa guna menjamin pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini maka dengan demikian kami mengajukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar Menyatakan sah dan berharga dan menetapkan Sita Jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian.
18.   Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
19.   Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan atas dalil-dalil tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan  Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk berkenan kiranya menerima dan memeriksa serta memutuskan Perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

DALAM PROVISI
1.       Menghukum Tergugat memberikan hak-hak Penggugat yang tidak dibayarkan Tergugat sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari 2016, yang totalnya sebesar (Rp. 3010.500,- x 3) + Rp. 3.258.866,25  = Rp 12.290366.25,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu tigaratus enam puluh enam koma dua puluh lima rupiah).
2.       Menghukum Tergugat untuk tetap membayar Gaji/Upah yang diterima Penggugat setiap bulannya  sebesar upah minimum tahun 2017 Rp. 3.258.866,25  /bulan, dan juga Tunjangan Hari Raya (THR), sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun sejak dibacakan putusan ini ;
3.       Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat berupa, pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.  83.089.000,-  (delapan puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
Ø  Uang Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp. 3.010.500,-                 = Rp. 54.189.000,-
Ø  Uang Penghargaan masa kerja : Rp. 3.010.500,- x 6        = Rp. 18.063.000,-
Ø  Uang penggantian hak : 73.680.000,- x 15%                    = Rp. 10.837.000,-
Jumlah Keseluruhan yang harus dibayarkan               = Rp.  83.089.000,-
                            (delapan puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah)

3.       Menghukum Tergugat memberikan hak-hak Penggugat yang tidak dibayarkan Tergugat sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari 2016, yang totalnya sebesar (Rp. 3010.500,- x 3) + Rp. 3.258.866,25  = Rp 12.290366.25,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu tigaratus enam puluh enam koma dua puluh lima rupiah).
4.       Menghukum Tergugat untuk tetap membayar Gaji/Upah yang diterima Penggugat setiap bulannya  sebesar upah minimum tahun 2017 Rp. 3.258.866,25  /bulan, dan juga Tunjangan Hari Raya (THR), sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
5.       Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
6.       Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan banding, maupun kasasi;
7.       Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat disemua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku;

SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).
Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, c/q. Majelis Hakim Yang Mulia. 
Atas perhatiannya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat :


Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat




MOHAMAD YUSUP, SH., LL.M.

DENI ISMAIL PAMUNGKAS, SH.

FENDI HARI WIJAYA, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html');