|
|
|
|||
|
|
|
|||
, 10 Februari 2017.
Kepada Yang Terhormat ;
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Serang
Di –
S
E R A N G.
Perihal
:
GUGATAN
PERSELISIHAN
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA.
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
|
MOHAMAD YUSUP,
SH., LL.M.
DENI ISMAIL
PAMUNGKAS, SH.
FENDI HARI
WIJAYA, SH.
|
Advokat pada Kantor Lembaga
Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik Banten (LBH SIKAP BANTEN).
Beralamat di Griya Gemilang Sakti Blok A2/20 RT 03/ RW 13 Kelurahan Sumur
Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang – Banten.
Tlp. 081904198678 / 085643132931.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :
027/SKu/PHI/LBH SIKAP BANTEN/II/2017 tanggal 8 Februari 2017, (terlampir) dan
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri Serang, dengan demikian sah dan berhak bertindak untuk dan atas nama :
Xxxxxxxx
Lahir di Serang tanggal 04 Juli 1951,
Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh, berlamat di Kp. Cibuntu, RT.003 /
RW.003, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, Pekerjaan karyawan XXXXXXXXXXXXX, Jabatan
Scurity;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,---------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini mengajukan gugatan
terhadap :
XXXXXXXXXXXXX
yang beralamat di Jl. Raya Cikande
Rangkas Bitung km.6, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
,-----------------------------------------------------------------------------
Perkenankanlah Kami untuk menyampaikan Gugatan
Penggugat yang kami susun dan sampaikan sebagai berikut :
I.
DALAM
PROVISI
1. Bahwa
pada tanggal 1 Oktober 2016, Penggugat bersama dengan Bapak JAMIN dipanggil oleh
pihak management perusahaan untuk menghadap Bapak DADAN selaku Bagian Keuangan,
dalam pertemuan tersebut Tergugat yang diwakili oleh pihak management (Pak
DADAN) menyampaikan kepada Pengguat secara lisan agar Penggugat bersama Bapak
JAMIN berhenti dari perusahaan dengan cara mengundurkan diri, lalu Penggugat
menolak untuk mengundurkan diri, dan Pihak Tergugat mempersilahkan Penggugat
untuk pulang.
2. Bahwa
sejak 1 Oktober 2016 Pengugat sudah tidak diijinkan kembali untuk masuk kerja
di perusahaan Penggugat, dan sejak saat itu Tergugat tidak membayar upah kepada
Penggugat;
3. Bahwa
tindakan Tergugat yang telah menghentikan pembayaran upah/gaji Penggugat sejak Bulan Oktober 2016 sampai dengan
Gugatan ini diajukan telah melanggar Pasal 155
ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
Ayat (2)
: Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha
maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Ayat (3) :
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
4.
Bahwa
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 8 yang
bunyinya:
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami
oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut
diatas maka Tergugat wajib membayarkan Gaji dan Tunjangan yang biasanya
diterima Penggugat setiap bulannya dan belum dibayarkan sejak bulan
Oktober 2016 sampai dengan Januari 2016, yang totalnya sebesar Rp. 3010.500,- x
4 = Rp 13.042.000,- (tiga belas juta empat puluh dua
ribu rupiah).
Serta wajib membayar upah selama proses perselisihan hingga sampai
dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
II.
DALAM
POKOK PERKARA
Gugatan mana diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa
gugatan ini diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi,sebagaimana
disyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkan Nota Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Serang Nomor : 567/ 0268/HI/2017, dengan demikian
gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri Serang;
2. Bahwa Penggugat merupakan pekerja Tergugat pada XXXXXXXXXXXXX, yang telah memberikan segala
kontribusi serta melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dalam
mengabdikan dirinya pada Tergugat, dimana Penggugat mulai bekerja di Perusahaan Tergugat
sejak Tanggal 17 Januari 2001 dan terakhir mendapat upah untuk setiap bulannya
sebesar Rp. 2130.000,- (dua juta seratus tigapuluh ribu rupiah) dengan
perhitungan upah per harinya sebesar Rp. 71.500,- (tuju puluh satu ribu lima
ratus rupiah),
dan tidak mendapatkan tunjangan serta tidak mendapatkan uang makan, dengan
Jabatan
sebagai Scurity;
3. Bahwa
selama Penggugat bekerja di Perusahaan Tergugat, Penggugat telah
pemperlakukan Penggugat dengan
sewenang-wenang dan semena-mena yang antara lain :
-
Tergugat membayar upah Penggugat dibawah upah minimum kabupaten / kota
setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat dari upah Penggugat pada
Tahun 2016 sebesar Rp. 2.130.000,- (dua juta seratus tigapuluh ribu
rupiah);
-
Bahwa tergugat tidak pernah membayar
upah lembur Pergugat, dimana Tergugat tetap mewajibkan bekerja di hari minggu
atau libur hari besar negara dengan tanpa membayar upah lembur;
-
Bahwa selama 18 Tahun bekerja di
Perusahaan Tergugat, Penggugat tidak diikutsertakan kedalam program Jamsostek / BPJS;
-
Bahwa Penggugat mendapatkan tugas ganda dimana selain menjalankan tugas
sebagai scurity Penggugat juga mendapatkan tugas lain;
-
Bahwa sejak bulan Agustus 2016 jam
kerja Penggugat ditambah 2 jam keja sehingga dalam sehari haru bekerja selama 9
jam tanpa menerima upah lembur;
4. Bahwa bermula
dari informasi yang disampaikan oleh pihak manager perusahaan bahwa pada bulan
Agustus tahun 2016 akan ada kebijakan Roling atau pergantian shift kerja dimana kebijakan tersebut akan
diberlakukan terhadap Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan 1 (satu) hari
bekerja dan 1 (satu) hari libur, dan kebijakan tersebut efektif berjalan dan
diberlakukan terhadap Penggugat mulai Bulan Agustus 2016 hingga bulan Seember
2016, dan selama kebijakan tersebut dijalankan Jam kerja Penggugat di tambah 2
(dua) jam dari yang sebelumnya 7 (tuju) jam menjadi 9 (sembilan) jam. Bahwa
sejak kebijakan tersebut diberlakukan ternyata upah Penggugat dikurangi separuh
dimana Penggugat dalam satu bulannya hanya mendapat upah sebesar Rp.
1.065.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah). Hal tersebut tentu jauh
dari upah munimum Kabupaten Serang. Dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
minimum sehari-hari Penggugat;
5. Bahwa
pada tanggal 1 Oktober 2016, Penggugat bersama dengan Bapak JAMIN dipanggil oleh
pihak management perusahaan untuk menghadap Bapak DADAN selaku Bagian Keuangan,
dalam pertemuan tersebut Tergugat yang diwakili oleh pihak management (Pak
DADAN) menyampaikan kepada Pengguat secara lisan agar Penggugat bersama Bapak
JAMIN berhenti dari perusahaan dengan cara mengundurkan diri, lalu Penggugat
menolak untuk mengundurkan diri, dan Pihak Tergugat mempersilahkan Penggugat
untuk pulang,
6. Bahwa
sejak 1 Oktober 2016 Pengugat sudah tidak diijinkan kembali untuk masuk kerja
di perusahaan Penggugat, dan sejak saat itu Tergugat tidak membayar upah kepada
Penggugat;
7. Bahwa
Tergugat berusaha membujuk Pengguat agar mau mengundurkan diri dengan
menandatangani surat pengunduran diri akan tetapi Penggugat tetap menolak
keinginan Tergugat agar mengundurkan diri. Bahwa Penggugat hanya mau
mengundurkan diri apabila Tergugat membayar Hak-hak Pekerja sesuai dengan Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun perusahaan tidak bersedia;
8. Bahwa
Selanjutnya Penggugat Menyampaikan surat permohonan Perundingan Bipartit tiga kali
secara berturut-turut yakni:
a. Bahwa
Surat Permohonan Perundingan Bipartit pertama sebagaimana surat Nomor :
001/SP-B/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016, diserahkan ke perusahaan dan
diterima oleh Bapak DADANG, akan tetapi atas permohonan bipartit tersebut
Tergugat tidak menanggapi;
b. Bahwa Surat
Permohonan Perundingan Bipartit Kedua tertanggal 28 Oktober 2016, diserahkan ke
perusahaan dan diterima oleh Bapak DADANG, akan tetapi atas permohonan bipartit
tersebut Tergugat tidak menanggapi;
c. DAN
Surat Permohonan Perundingan Bipartit Ketiga
tertanggal 2 November 2016, diserahkan ke perusahaan dan diterima oleh
Bapak DADANG, dan atas surat tersebut Tergugat menanggapi dengan menyampaikan
surat tanggapan Permohonan Bipartit Tertanggal 09 November 2016 untuk
dijadwalkan pertemuan pada tanggal 11 November 2016. Bahwa dalam pertemuan di
tanggal 11 November 2016 tersebut tidak diperoleh kesepakatan karena Pihak
Perusahaan hanya akan memberikan uang pisah sebesar Rp. 4.000.00,- (empat juta
rupiah) sedangkan pihak Penggugat menuntut hak sesuai dengan ketentuan UU No 13
tahun 2003 sebagai akibat PHK karena pensiun;
9. Bahwa dikarenakna
tidak diperoleh kesepakatan maka Penggugat mengajukan permohonan Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 08 November 2016, dan setelah
dilaksanakan mediasi ternyata tidak tercapai kesepakatan. Maka kemudian
Mediator menerbitkan Nota Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kabupaten Serang Nomor : 567/ 0268/HI/2017 yang pada Pokoknya menganjurkan :
1.
Putus
hubungan kerja antara perusahaan XXXXXXXXXXXXX di Jawilan dengan Sdr. XXXXXXXXXXXXXXXXdan
Sdr. Jamin terhitung tanggal 31 Desember 2016;
2.
Agar
perusahaan XXXXXXXXXXXXX membayar kepada
Sdr XXXXXXXXXXXXXXXXsebesar:
Ø
Uang
Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp. 3.010.500,- =
Rp. 54.189.000,-
Ø
Uang
Penghargaan masa kerja : Rp. 3.010.500,- x 6 =
Rp. 18.063.000,-
Ø
Uang
penggantian hak : 73.680.000,- x 15% =
Rp. 10.837.000,-
Ø
Upah
prses untuk bulan Oktober 2016 s/d bln
Desember 2016
Rp. 3.010.500,- x 3 bulan =
Rp. 9.031.500,-
Jumlah
Keseluruhan yang harus dibayarkan =
Rp. 92.121.300,-
3.
Agar
perusahaan XXXXXXXXXXXXX membayar kepada
Sdr Jamin sebesar:
Ø
Uang
Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp. 3.010.500,- =
Rp. 54.189.000,-
Ø
Uang
Penghargaan masa kerja : Rp. 3.010.500,- x 7 =
Rp. 21.073.500,-
Ø
Uang
penggantian hak : 73.680.000,- x 15% =
Rp. 10.837.000,-
Ø
Upah
prses untuk bulan Oktober 2016 s/d bln
Desember 2016
Rp. 3.010.500,- x 3 bulan =
Rp. 9.031.500,-
Jumlah
Keseluruhan yang harus dibayarkan =
Rp. 95.583.375,-
10.
Bahwa tindakan Tergugat yang secara
sepihak meminta agar Penggugat mengundurkan diri dari pekerjaannya dan kemudian
melarang Penggugat untuk bekerja tanpa memberikan kompensasi bagi Penggugat
yang di PHK sesuai Ketentuan Undang-Undang adalah perbuatan yang semena-mena, oleh
karenanya untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum maka Penggugat
mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perkara Aquo sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahwa Penggugat yang beritikad baik harus dilindungi di mana Penggugat
berkedudukan sebagai pekerja yang telah mengabdikan diri pada perusahaan
Tergugat sampai melampaui usia pensiun maksimum, maka haknya perlu dilindungi;
11.
Bahwa tindakan Tergugat yang meminta maupun
memerintahkan supaya Pekerja mengudurkan diri dari perusahaan tanpa memberikan
kompensasi merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang
dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, hal
tersebut dimaksudkan Tergugat untuk menghindar dari kewajiban membayar Uang
Pensiun kepada Penggugat sebagaimana
diatur dalam 167 Ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Bahwa dikarenakan hubungan kerja antara Penggugat dan
Tergugat tidak kondusif dan tidak ada keharmonisan lagi, dengan demikian adalah
sah menurut hukum, apabila Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan hubungan kerja antara
Penggugat dan Tergugat;
12. Bahwa,
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1995 pasal 2 ayat (1) menyatakan: usia
pensiun normal ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun dan ayat (2) menyatakan
dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai 55 (llma
puluh lima) tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh
tahun);
13. Bahwa,
pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam hal
pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
kepada pekerja/buruh uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 165 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 165 ayat (4);
14. Bahwa saat ini , Penggugat telah sudah
berusia 65 tahun, dan telah memilikimasa kerja selama 16 Tahun, maka
Penggugat memohonkan agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putus
hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun dan
oleh karena Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat pada program pensiun maka
Tergugat berkewajiban memberikan kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal
156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut :
Ø
Uang Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp.
3.010.500,- = Rp. 54.189.000,-
Ø
Uang Penghargaan masa kerja : Rp.
3.010.500,- x 6 = Rp. 18.063.000,-
Ø
Uang penggantian hak : 73.680.000,- x
15% =
Rp. 10.837.000,-
Jumlah
Keseluruhan yang harus dibayarkan =
Rp. 83.089.000,-
(delapan puluh tiga juta delapan puluh
sembilan ribu rupiah)
15. Bahwa tindakan
Tergugat yang telah menghentikan pembayaran upah/gaji Penggugat sejak Bulan Oktober 2016 sampai dengan
Gugatan ini diajukan telah melanggar Pasal 155
ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
Ayat (2)
: Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha
maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Ayat (3) :
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
16.
Bahwa
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 8 yang
bunyinya:
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami
oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Bahwa berdasarkan uraian
tersebut diatas maka Tergugat wajib membayarkan Gaji yang biasanya diterima Penggugat
setiap bulannya namun belum dibayarkan sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan
Januari 2016, yang totalnya sebesar Rp. 3010.500,- x 4 = Rp 13.042.000,- (tiga belas juta empat puluh dua
ribu rupiah).
Serta wajib membayar upah selama proses perselisihan hingga sampai
dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau memiliki Kekuatan Hukum
Tetap;
17. Bahwa guna menjamin
pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini maka dengan demikian kami mengajukan
kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar Menyatakan sah dan
berharga dan menetapkan Sita Jaminan (“Conservatoir
besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan
Penggugat susulkan kemudian.
18. Bahwa oleh
karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan
tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah
mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan
layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Hubungan Industrial tentang
Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada
upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
19. Bahwa oleh
karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut
dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan
atas dalil-dalil tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Serang untuk berkenan kiranya menerima dan memeriksa serta memutuskan
Perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
1.
Menghukum Tergugat memberikan hak-hak
Penggugat yang tidak dibayarkan Tergugat sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan
Januari 2016, yang totalnya sebesar (Rp. 3010.500,- x 3) + Rp.
3.258.866,25 = Rp 12.290366.25,- (dua belas juta dua ratus sembilan
puluh ribu tigaratus enam puluh enam koma dua puluh lima rupiah).
2.
Menghukum Tergugat untuk tetap
membayar Gaji/Upah yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar upah minimum tahun 2017 Rp.
3.258.866,25 /bulan, dan juga Tunjangan
Hari Raya (THR), sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau
memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun sejak
dibacakan putusan ini ;
3.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat
berupa,
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan sebesar Rp. 83.089.000,- (delapan puluh tiga juta delapan puluh
sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
Ø
Uang Pesangon : 9 Buln x 2 x Rp.
3.010.500,- = Rp. 54.189.000,-
Ø
Uang Penghargaan masa kerja : Rp.
3.010.500,- x 6 = Rp. 18.063.000,-
Ø
Uang penggantian hak : 73.680.000,- x
15% = Rp.
10.837.000,-
Jumlah
Keseluruhan yang harus dibayarkan =
Rp. 83.089.000,-
(delapan puluh tiga juta delapan puluh
sembilan ribu rupiah)
3.
Menghukum Tergugat memberikan hak-hak Penggugat
yang tidak dibayarkan Tergugat sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan Januari
2016, yang totalnya sebesar (Rp. 3010.500,- x 3) + Rp. 3.258.866,25 = Rp
12.290366.25,- (dua belas juta dua ratus sembilan
puluh ribu tigaratus enam puluh enam koma dua puluh lima rupiah).
4.
Menghukum Tergugat untuk tetap
membayar Gaji/Upah yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar upah minimum tahun 2017 Rp.
3.258.866,25 /bulan, dan juga Tunjangan
Hari Raya (THR), sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunya atau
memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
5.
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak
(Onroerend goederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat
susulkan kemudian;
6.
Menyatakan putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu (uit
voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan banding, maupun kasasi;
7.
Membebankan seluruh biaya perkara yang
timbul kepada Tergugat disemua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila
majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).
Demikian
gugatan ini Penggugat sampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, c/q. Majelis Hakim Yang Mulia.
Atas
perhatiannya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat :
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
MOHAMAD YUSUP,
SH., LL.M.
DENI ISMAIL
PAMUNGKAS, SH.
FENDI HARI
WIJAYA, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html');