Kamis, 23 Februari 2017

Advokat Serang Banten - Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?



Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?
* Sumber : Hukumonline.com
Saya ingin bertanya, apabila proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian masih berjalan, sedangkan pihak termohon PK mengajukan gugatan harta bersama, apakah hal itu diperbolehkan oleh undang undang?
Jawaban :
Intisari:


Suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena perkara cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pada prinsipnya suatu PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial sehingga putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


 Ulasan:
 Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).
 Pasal 28 ayat (1) UU MA berbunyi:
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.    permohonan kasasi;
b.    sengketa tentang kewenangan mengadili;
c.    permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan-alasan Permohonan PK
Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan–alasan sebagai berikut:[1][1]
a.  apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.    apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.    apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.    apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.   apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.     apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

Untuk itu, dalam hal ini kami berasumsi bahwa perkara cerai yang Anda tanyakan adalah sudah ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, tidak ada lagi upaya hukum biasa lainnya yang masih dapat diajukan, misalnya pengajuan Banding atau Permohonan Kasasi.
 Hal ini karena salah satu syarat untuk dapat mengajukan PK adalah atas suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa suatu PK pada prinsipnya tidaklah menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.[2][2]
 Dapatkah Mengajukan Gugatan Lain Saat PK Masih Berjalan?
Menjawab pertanyaan pokok Anda, suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PK.

Adapun penjelasan hukumnya adalah karena perkara cerai tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa misalnya banding atau kasasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak.

Oleh karena perkara cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak yang berperkara dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai tersebut masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami akan mengutip pendapat dari Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut:
Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:

Referensi:
Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.





Advokat Serang Banten - Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum



Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum
(sumber : hukumonline.com)

Seorang teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai satpam dengan status pegawai tidak tetap atau harian dan upah yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yakni Rp29.200/hari dan sudah 2 tahun berjalan tidak mendapat kenaikan upah. Teman saya sudah pernah mengajukan kenaikan upah dengan membawa surat keputusan gubernur tentang Nilai UMR tahun 2010, tetapi pihak perusahaan hanya mengatakan bahwa teman saya hanya pegawai tidak tetap. Yang ingin saya tanyakan, apakah teman saya dapat menuntut pihak perusahaannya dan apa dasar hukum yang dapat digunakan oleh teman saya? Dan kepada siapa teman saya dapat mengadukan persoalan ini dikarenakan di perusahaan tempat dia bekerja tidak ada serikat pekerja? Terima kasih.  
Jawaban :
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan padaJumat, 27 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 21 Juni 2016.

Intisari:


Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum dapat terdiri atas:
a.    upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.    upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

  
Ulasan:
 Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1][1] Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.[2][2]
 Upah minimum dapat terdiri atas:[3][3]
a.    upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.    upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
 Penangguhan Upah Minimum
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

(1)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)  Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3)  Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
 Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:
 “Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”
 Namun, terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhanbertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.
 Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Penjelasan lebih lanjut soal Putusan MK tentang penangguhan upah minimum ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan MK Ini Kabar Baik Buat Pekerja.
 Anda tidak menyebutkan pada Provinsi/Kabupaten/Kota mana Anda bekerja. Kami contohkan ketentuan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada 2016. Besar Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI Jakarta tahun 2016 diatur dalam Pasal 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 230/2015”)yang menyatakan:
 “Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.”
 Di sisi lain, ada upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 8/2016”) yang mengatur antara lain seperti dikutip dalam boks di bawah ini (dikutip sebagian):



A.    Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum
Mandor/Pengawas

Rp. 174.468,00/hari

B.    Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik

Rp. 3.200.000,00/bulan

C.    Sektor Logam, Elektronik dan Mesin Industri kemasan kaleng

Rp. 3.316.000,00/bulan

D.   Sektor Otomotif Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Rp. 3.807.725,00/bulan

E.    Sektor Asuransi dan Perbankan Asuransi

Rp. 3.255.000,00/bulan

Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.

Catatan:
UMP    : Upah Minimum Provinsi
UMK    : Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMSP  : Upah Minimum Sektoral Provinsi
UMSK  : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika Anda ingin memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Prosedurnya adalah:
1.    Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3.    Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Penjelasan lebih lanjut soal langkah hukum yang dapat dilakukan dapat Anda simak artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.

Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[4][4]
 Memang, kenyataannya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. Dalam artikel Polri Kurang 'Melek' Hukum Perburuhan, pengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.
 Walaupun demikian, pada praktiknya ada pengusaha yang dikenakan sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah minimum. Contohnya seperti dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. Pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.
 Menutup penjelasan kami, upaya hukum pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir), jadi sebaiknya baru ditempuh apabila upaya-upaya lain (sebagaimana dijelaskan di atas) telah ditempuh namun Anda tetap dirugikan dan tidak ada perubahan (dalam hal ini upah tidak disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku).